Said Didu Kritik Kompolnas Soal Polisi Rangkap Jabatan: Ini Kata Hukum dan Susno Duadji

- Selasa, 18 November 2025 | 00:00 WIB
Said Didu Kritik Kompolnas Soal Polisi Rangkap Jabatan: Ini Kata Hukum dan Susno Duadji

Said Didu Kritik Keras Kompolnas: Polemik Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, melayangkan kritik pedas terhadap pernyataan Kompolnas yang dinilai membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk merangkap jabatan sipil. Kritik ini disampaikannya melalui platform X pada Senin (17/11/2025), menanggapi pernyataan Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam.

"Bangsa kita rusak karena pejabat seperti ini – membodohi rakyat," tulis Said Didu dalam akunnya, @msaid_didu.

Dua Argumentasi Hukum Said Didu

Said Didu memaparkan dua argumentasi hukum yang menjadi dasar kritiknya:

Pertama, ia menegaskan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah secara tegas melarang polisi aktif bekerja di luar jabatan kepolisian, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kalau mau (jabatan sipil), silakan mundur sebagai polisi," tegasnya.

Kedua, ia merujuk pada Undang-Undang ASN yang mengatur persyaratan menjadi ASN. "Kalau polisi aktif dilarang (oleh MK) maka tidak boleh,” simpulnya. Said Didu kemudian mempertanyakan fungsi Kompolnas dengan kalimat tajam, "Kompolnas digaji negara untuk membodohi rakyat?"

Dukungan dari Susno Duadji dan Anggota DPR

Pernyataan Said Didu ini langsung mendapat dukungan. Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, lewat akun @susno2g, menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat.

Halaman:

Komentar