"Putusan MK itu final dan mengikat, tdk ada celah lagi krn UU-nya (Undang-undang) dinyatakan bertentangan dengan konstitusi ya; dikarang, gak boleh ditafsirkan lain," tulis Susno.
Pendapat senada disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. Lewat akun @BennyHarmanID, ia mendesak Polri untuk mematuhi Putusan MK. "Patuhi lah konstitusi. Itu ciri pokok negeri beradab. Berbagai cara, alasan dibangun untuk tetap pertahankan kekuasaan," ungkap Benny. "Boleh saja beda pendapat dengan Putusan MK, atau mungkin tidak suka, namun putusan MK harus dijalankan," tegasnya.
Latar Belakang: Putusan MK Larang Polisi Rangkap Jabatan
Kritik ini berangkat dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang secara resmi melarang anggota Polri menduduki jabatan sipil tanpa terlebih dahulu mengundurkan diri atau pensiun. Putusan ini membatalkan ketentuan Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, yang sebelumnya mengizinkan penempatan anggota Polri di posisi non-kepolisian hanya dengan izin Kapolri.
Pembelaan Kompolnas: Boleh dengan Syarat 'Berkaitan'
Di sisi lain, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam atau Cak Anam membela posisi tersebut. Ia menyatakan bahwa secara prinsip, aturan memang membatasi penempatan polisi aktif pada jabatan sipil, kecuali jika rangkap jabatan tersebut memiliki relevansi dengan tugas kepolisian.
“Menurut undang-undang kepolisian, itu memang dilarang kalau tidak berkaitan,” ujar Cak Anam. Namun, ia menambahkan, “Kalau yang berkaitan memang boleh. Itu ada aturannya dalam undang-undang ASN.”
Menurut Cak Anam, yang dimaksud 'berkaitan' adalah jabatan-jabatan yang membutuhkan keahlian khusus di bidang penegakan hukum, seperti di BNN, BNPT, KPK, atau lembaga lain yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian. Ia juga menekankan bahwa Polri adalah institusi sipil, sehingga tradisi sipilnya melekat dan jika ada penyalahgunaan kewenangan, anggota Polri akan berhadapan dengan pengadilan umum.
Artikel Terkait
Sheikh Hasina Divonis Hukuman Mati: Kronologi, Dampak, dan Upaya Ekstradisi ke India
Cucun Ahmad Syamsurijal Minta Maaf, Ini Fakta Polemik Ahli Gizi yang Ramai
394 Ribu Kendaraan Diblokir Beli Pertalite & Solar Subsidi: Cek Sekarang!
Klarifikasi Terbaru Keluarga Helwa Bachmid: Habib Bahar Dipaksa Menjenguk Bayi, Status Pernikahan Terungkap