4.132 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Rugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum

- Minggu, 16 November 2025 | 14:50 WIB
4.132 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Rugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum

"Yang ironis, ini juga dialami dan dilakukan justru oleh seorang Ketua KPK yang notabene juga seorang polisi aktif. Jika sudah begini, maka tidak keliru orang menyatakan inilah korupsi yang terjadi di atas pemberantasan korupsi," tegas Fickar.

Klaim Pensiun dari Polri

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengklarifikasi bahwa Setyo Budiyanto telah memasuki masa purnawirawan per 1 Juli 2025. Budi menegaskan bahwa Setyo terpilih sebagai Ketua KPK melalui mekanisme seleksi panitia yang telah memenuhi seluruh prosedur berlaku.

Dampak Putusan MK

MK baru saja mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Putusan ini menghapus celah hukum yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaan terlebih dahulu.

Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi praktik rangkap jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara di masa mendatang.

Halaman:

Komentar