4.132 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Rugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum

- Minggu, 16 November 2025 | 14:50 WIB
4.132 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Rugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum

4.132 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Rugikan Keuangan Negara

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh 4.132 personel polisi aktif. Menurutnya, hal ini telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.

"Bayangkan 4.132 personel polisi mendapat gaji ganda dari negara. Ini jelas tindakan yang dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan Negara," ujar Fickar melalui keterangannya, Sabtu (15/11/2025).

Putusan MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan

Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perwira aktif seharusnya mengundurkan diri dari jabatan sipil. Putusan ini mempertegas norma dalam UU Kepolisian yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.

Ironi Rangkap Jabatan di Tubuh KPK

Fickar juga menyoroti posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menurutnya seharusnya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut. Hal ini dinilai ironis mengingat KPK bertugas memberantas korupsi dan kerugian negara.

Halaman:

Komentar