4.132 Polisi Aktif di Jabatan Sipil Dinilai Rugikan Keuangan Negara
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti praktik rangkap jabatan yang dilakukan oleh 4.132 personel polisi aktif. Menurutnya, hal ini telah menyebabkan pemborosan keuangan negara.
"Bayangkan 4.132 personel polisi mendapat gaji ganda dari negara. Ini jelas tindakan yang dapat ditafsirkan secara sengaja merugikan keuangan Negara," ujar Fickar melalui keterangannya, Sabtu (15/11/2025).
Putusan MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), perwira aktif seharusnya mengundurkan diri dari jabatan sipil. Putusan ini mempertegas norma dalam UU Kepolisian yang mewajibkan pengunduran diri atau pensiun sebelum menduduki jabatan sipil.
Ironi Rangkap Jabatan di Tubuh KPK
Fickar juga menyoroti posisi Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menurutnya seharusnya mundur dari jabatan di lembaga antirasuah tersebut. Hal ini dinilai ironis mengingat KPK bertugas memberantas korupsi dan kerugian negara.
Artikel Terkait
Anggaran Rp51 Triliun Rehabilitasi Bencana Sumatera: Realistis atau Potensi Korupsi?
Viral Gimah Minta Semeru Dipindah: Kisah Trauma di Balik Celoteh Lucu Warga Lumajang
Roy Suryo Cs Tagih Dasar Hukum Surat Penyetaraan Ijazah Gibran ke Kemendikdasmen
Timothy Ronald Dilaporkan Polisi: Modus Penipuan Sinyal Trading Kripto Manta Rugikan Korban Miliaran