Lebih lanjut, Henry menyatakan dengan tegas bahwa tindakan kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Kasus ini, menurutnya, menjadi penegasan komitmen institusi dalam menjunjung tinggi nilai pembinaan personel dan disiplin.
Atensi penuh dalam penanganan kasus penganiayaan ini diberikan oleh pimpinan, dengan dikendalikan langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko. Polda NTT memastikan proses berjalan profesional, transparan, dan patuh pada hukum serta kode etik Polri.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin maupun etika, khususnya yang berkaitan dengan tindakan kekerasan,” tegas Kombes Henry Novika Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal yang dilakukan oleh Bidpropam, dugaan sementara pemukulan terhadap dua siswa SPN tersebut dipicu oleh rasa kesal Bripda Torino karena melihat kedua siswa tersebut kedapatan sedang merokok.
Artikel Terkait
Jadwal & Rute Kirab Lengkap Penobatan Gusti Purbaya Jadi Pakubuwono XIV
Budi Arie Setiadi Gabung Gerindra: Motif Cari Perlindungan Politik Dinilai Keliru oleh Pengamat
MK Tolak Usulan Jabatan Kapolri Setingkat Menteri, Ini Alasan Pentingnya
Roy Suryo Cs Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Status Tersangka Tetap Berlaku