Fakta di Balik Video Viral Nikita Mirzani Jualan Skincare dari Rutan
Nama Nikita Mirzani kembali mencuri perhatian publik. Sebuah video yang menunjukkan dirinya seolah-olah sedang live jualan skincare dari balik jeruji penjara menjadi viral di berbagai platform media sosial.
Dalam rekaman berdurasi pendek tersebut, Nikita terlihat bersemangat mempromosikan produk perawatan wajah. Video ini dengan cepat memicu gelombang reaksi dan spekulasi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan bagaimana seorang tahanan bisa memiliki akses untuk melakukan siaran langsung dari dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Beredar komentar-komentar yang menuding Nikita Mirzani mendapatkan perlakuan istimewa karena statusnya sebagai selebritas. "Warga biasa mana bisa live kayak gitu dari penjara," tulis salah satu warganet, mewakili sentimen sejumlah pihak.
Klarifikasi Resmi Ditjen Pemasyarakatan
Menanggapi viralnya video tersebut, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM akhirnya memberikan penjelasan resmi. Rika Aprianti, Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan, mengklarifikasi bahwa aktivitas Nikita bukanlah live streaming bebas seperti yang diasumsikan publik.
Menurut Rika, Nikita menggunakan fasilitas resmi yang disebut Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartel SUSPAS). Ini adalah sarana komunikasi video yang legal dan disediakan bagi para warga binaan untuk berkomunikasi dengan keluarga atau pihak di luar rutan.
Pihak Rutan Pondok Bambu juga menegaskan bahwa yang terjadi adalah video call pribadi menggunakan fasilitas Wartel SUSPAS, yang kemudian direkam oleh pihak penerima panggilan di luar. Bukan siaran langsung yang dilakukan secara mandiri dari dalam sel tahanan.
Artikel Terkait
Kekejaman Israel: Tahanan Palestina Diperkosa dengan Anjing dan Benda, PCHR Ungkap Fakta Mengerikan
Prabowo Dengar Penolakan Kader Gerindra, Budi Arie Setiadi Batal Gabung?
Viral Video Gus Elham Yahya Cium Anak: PBNU Kecam, Kolom Komentar Ditutup
Siapa Mayjen TNI Achmad Adipati? Profil, Peran di IKN, dan Keterkaitan Sengketa Lahan Tanjung Bunga