Analisis dan Klaim Roy Suryo
Di sisi lain, Roy Suryo, dengan latar belakang keahlian di bidang teknologi informasi, berani menyatakan bahwa ijazah Jokowi yang beredar memiliki indikasi kepalsuan sebesar 99,9%. Klaim ini semakin kuat setelah timnya mengantongi salinan legalisir ijazah Jokowi dari KPU yang ternyata sama dengan dokumen yang dianalisis. Pengacara Roy Suryo menyatakan kliennya tidak masalah ditetapkan sebagai tersangka asalkan keaslian ijazah Jokowi dapat dibuktikan terlebih dahulu secara sah dan transparan, misalnya melalui gelar perkara yang terbuka untuk umum.
Pandangan dari Dua Kubu yang Berseberangan
Menariknya, kedua kubu yang berseberangan justru sama-sama tidak merasa aneh dengan penetapan tersangka ini. Kubu Jokowi menganggapnya sebagai bentuk penegakan hukum untuk memulihkan nama baik, sementara kubu Roy Suryo menganggapnya sebagai upaya kriminalisasi untuk menutupi kebenaran. Roy Suryo sendiri menyatakan tidak takut dengan status tersangkanya dan menyindir lambatnya penanganan terhadap kasus lain, seperti kasus Silfester Matutina, yang merupakan loyalis Jokowi.
Kesimpulan dan Harapan Ke Depan
Pada intinya, masalah ijazah ini sebenarnya adalah persoalan yang dapat diselesaikan dengan transparansi. Publik berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diketuai Jimly Asshiddiqie dapat mendorong penyelesaian kasus yang berlarut-larut ini. Dengan pembuktian yang jelas dan terbuka, diharapkan semua spekulasi dan kontroversi dapat diakhiri.
Ditulis oleh: Erizal, Direktur ABC Riset & Consulting
Artikel Terkait
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun