Tanggapan BGN: Masalah Administrasi dan Janji Penyelesaian
Menanggapi gelombang protes ini, Kepala BGN Dadan Hindayana membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji bagi para SPPI. Dalam pernyataannya yang dikutip pada Senin, 10 November 2025, Dadan menyebutkan bahwa penyebabnya adalah persoalan administrasi internal.
Dadan memberikan kepastian bahwa semua pembayaran akan segera diselesaikan. "Minggu ini selesai semua," tegasnya, memberikan harapan bagi para pegawai yang menunggu pencairan gaji.
Besaran Gaji SPPI yang Diatur Perpres
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji untuk Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) disetarakan dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Kisaran gajinya adalah antara Rp 3,2 juta hingga Rp 5,26 juta per bulan, disesuaikan dengan golongan dan masa kerja masing-masing individu.
Artikel Terkait
Kritik Media Wahyudi Askar: Program MBG Saat Libur Sekolah Berpotensi Rugikan Negara Triliunan Rupiah
Bantahan Kubu Roy Suryo: Klaim Elida Netti Sentuh Ijazah Jokowi Ditolak Tegas
Tentara Cadangan Israel Diberhentikan Usai Sengaja Tabrak Warga Palestina yang Sedang Shalat di Tepi Barat
Najib Razak Dituntut 20 Tahun Penjara & Denda Rp 46 Miliar: Kronologi Skandal 1MDB Rp 7,7 Triliun