Modus dan Jaringan TPPO
Kapolrestabes Makassar menyatakan bahwa para pelaku diduga merupakan bagian dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Tindak Pidana Kejahatan Perlindungan Anak. Pelaku inisial BGN, warga SAD yang belum ditangkap, sempat meminta tebusan sebesar Rp100 juta.
Arya menegaskan bahwa pengumuman resmi mengenai jumlah pelaku, modus operandi, dan jaringan akan dilakukan pada Senin, 10 Oktober 2025. "Besok, kami pastikan saat rilis kasus. Termasuk jumlah pelaku, jaringan dari mana, dan kategori tindak pidana yang dilakukan," ucapnya.
Apresiasi dan Imbauan
Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Pemkot Makassar, Ita Isdiana Anwar, menyampaikan apresiasi atas kinerja kepolisian. "Dinas PPA UPT Kota Makassar sangat mengapresiasi kerja Polrestabes Makassar, sehingga anak Bilqis bisa kembali dalam keadaan selamat," tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga anak-anak dalam kondisi apapun. Pengawasan ketat di tempat keramaian dan tempat bermain sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang. "Kami mengimbau orang tua agar lebih menjaga lagi anak-anaknya. Jika tidak menjaga dengan baik, kasus seperti inilah yang terjadi," tegas Ita.
DP3A Kota Makassar telah menyiapkan pendampingan psikologis bagi Bilqis dan keluarganya. "Kami sudah siapkan konseling dari psikolog dan psikiater. Nanti kami lihat perkembangannya dari anak Bilqis dan orang tuanya," pungkasnya.
Artikel Terkait
Fakta WA Group Najeela Shihab di BAP Nadiem & Proyek Laptop Rp 9,3 T Bermasalah
OTT KPK di Ponorogo: Bupati Sugiri, Sekda, dan Peran Misterius Indah Pertiwi
Mahfud MD Bantah Tegas Pernyataan Ijazah Jokowi Asli, Sebut Berita Bohong
Partai Demokrat Dukung Gus Dur & Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ini Kata AHY