Beberapa alasan utama dilakukannya redenominasi antara lain:
- Meningkatkan efisiensi sistem perekonomian nasional.
- Memperkuat daya saing Indonesia di kancah global.
- Menjaga stabilitas dan momentum pertumbuhan ekonomi.
- Menstabilkan nilai Rupiah untuk melindungi daya beli masyarakat.
- Meningkatkan kredibilitas mata uang Rupiah di tingkat domestik dan internasional.
Kondisi Terkini Nilai Tukar Rupiah
Di tengah proses penyusunan RUU ini, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS tercatat mengalami pelemahan, bahkan sempat menembus level Rp 16.700 per dolar AS. Meski demikian, Bank Indonesia (BI) menilai kondisi Rupiah masih dalam kategori aman.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bahwa pelemahan ini bersifat temporal dan masih dapat dikelola. Pernyataan ini didukung oleh fundamental perekonomian Indonesia yang dinilai tetap kuat, dengan pertumbuhan ekonomi kuartal III-2025 mencapai 5,04 persen.
Faktor pendukung lainnya adalah inflasi yang terkendali. Data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat inflasi Oktober 2025 sebesar 2,86 persen, yang masih berada dalam rentang target Bank Indonesia, yaitu 2,5 persen plus minus 1 persen. Posisi cadangan devisa Indonesia juga tetap sehat, memberikan dukungan bagi stabilitas nilai Rupiah ke depan.
Artikel Terkait
Mutasi TNI 2025: Letjen Widi Prasetijono, Eks Ajudan Jokowi, Diproses Hukum Kasus TPPU
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak: Analisis Lengkap Alasan Hukum & Prospek Kasus
Jokowi Tegas Soal Ijazah Palsu: 5 Pernyataan Keras, Mediasi Tertutup, dan 3 Nama Tak Dimaafkan
Indonesia Menang Voting PBB, Calon Kuat Presiden Dewan HAM 2026