Tujuan Pembentukan Komisi Reformasi Polri
Presiden menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri dibentuk dengan tugas utama untuk melakukan kajian yang komprehensif dan mendalam. Kajian ini akan mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan yang ada di dalam tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana diperlukan,” tegasnya. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan arah kebijakan reformasi di tubuh Polri.
Susunan Lengkap Anggota Komisi Reformasi Polri
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, ditunjuk sebagai Ketua Komisi. Berikut adalah daftar lengkap susunan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK) – Sebagai Ketua.
- Ahmad Dofiri (Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri).
- Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam).
- Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas).
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum).
- Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas).
- Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri).
- Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian (Mantan Kapolri sekaligus Mendagri).
- Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz (Mantan Kapolri).
- Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti (Mantan Kapolri).
Artikel Terkait
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Kena OTT KPK 2025, Harta Rp 6,3 Miliar Terungkap
Bupati Ponorogo Mutasi 138 Pejabat Sebelum OTT KPK: Fakta dan Kronologi Lengkap
Roy Suryo Soroti Kasus Silfester Matutina: Vonis Inkrah 6 Tahun Belum Dieksekusi
Viral Foto Lawas Ahmad Sahroni dan Laksamana Agus Wartono: Bukan Caddy, Ini Fakta dan Kenangan di Baliknya