Tujuan Pembentukan Komisi Reformasi Polri
Presiden menegaskan bahwa Komisi Reformasi Polri dibentuk dengan tugas utama untuk melakukan kajian yang komprehensif dan mendalam. Kajian ini akan mengidentifikasi kekuatan serta kelemahan yang ada di dalam tubuh institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Komisi ini tugas utamanya adalah mempelajari dan nanti memberi rekomendasi kepada saya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mengambil tindakan-tindakan reformasi yang diperlukan, bilamana diperlukan,” tegasnya. Hasil kajian tersebut akan menjadi landasan bagi pemerintah dalam menetapkan arah kebijakan reformasi di tubuh Polri.
Susunan Lengkap Anggota Komisi Reformasi Polri
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122P Tahun 2025, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, ditunjuk sebagai Ketua Komisi. Berikut adalah daftar lengkap susunan keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia:
- Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua MK) – Sebagai Ketua.
- Ahmad Dofiri (Penasehat Khusus Presiden Bidang Kamtibmas dan Reformasi Polri).
- Mahfud MD (Mantan Menko Polhukam).
- Yusril Ihza Mahendra (Menko Kumham Imipas).
- Supratman Andi Agtas (Menteri Hukum).
- Otto Hasibuan (Wamenko Kumham Imipas).
- Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo (Kapolri).
- Jenderal Pol. (Purn.) Tito Karnavian (Mantan Kapolri sekaligus Mendagri).
- Jenderal Pol. (Purn.) Idham Aziz (Mantan Kapolri).
- Jenderal Pol. (Purn.) Badrodin Haiti (Mantan Kapolri).
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Kunci Sukses 1 Tahun Pemerintahan: Meritokrasi dan Kerja Tim
Bonnie Blue Ditangkap Polisi Inggris: Kronologi, Kontroversi, dan Reaksi Warganet
Uang Sitaan Rp66 Triliun Kejagung: Asal Usul & Rencana Prabowo Bangun Rumah dan Sekolah
Prabowo Siap Mati untuk Rakyat: Pidato Lengkap & Komitmen Selamatkan Aset Negara 2026