Pemutihan Utang BPJS Kesehatan Dijadwalkan Akhir 2025, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pemerintah telah mengumumkan rencana pemutihan utang atau penghapusan tunggakan tagihan BPJS Kesehatan untuk masyarakat golongan tertentu. Program ini ditargetkan dapat dilaksanakan pada akhir tahun 2025.
Registrasi Ulang untuk Pemutihan Utang BPJS
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, atau yang akrab disapa Cak Imin, menyatakan bahwa akan ada proses registrasi ulang bagi masyarakat yang berhak mendapatkan penghapusan tunggakan. Hal ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan segera dilakukan dengan melalui registrasi ulang. Kepada para peserta BPJS Kesehatan untuk bersiap-siap registrasi ulang. Dan, registrasi ulang itu membuat para peserta aktif kembali," ujarnya.
Mekanisme Penanggung Biaya Tunggakan
Tunggakan tagihan dari peserta yang memenuhi syarat akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan, yang dananya bersumber dari suntikan pemerintah. “Ya, otomatis dengan sendirinya tanggungan itu akan diambil alih oleh BPJS Kesehatan," kata Muhaimin.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan Pemutihan?
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, membeberkan bahwa pemutihan tunggakan ini diperuntukkan bagi peserta yang mengalami perubahan status kepesertaan. Contohnya, dari peserta mandiri beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah yang kini tercatat sebagai peserta PBI, namun masih memiliki catatan tunggakan dari periode sebelumnya.
Artikel Terkait
Partai Perindo Deklarasi Energi Baru Indonesia: Makna, Tujuan, dan Rencana Menuju Pemilu 2029
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp1,6 Miliar Disita, Sejumlah Pejabat Ditangkap
FFI Apresiasi Dukungan PSSI & Kemenpora, Kunci Kemajuan Futsal Indonesia
Timnas Indonesia U-17 Kalah 1-3 dari Zambia di Piala Dunia U-17 2025