KUPANG - Sidang lanjutan kasus kematian prajurit TNI AD Prada Lucky Chepril kembali digelar di Pengadilan Militer 315 Kupang pada Selasa (4/11/2025). Dalam sidang ini, 17 terdakwa kasus kematian Prada Lucky hadir dengan dihadirkan tujuh saksi, termasuk dua dokter RSUD Air Ramo yang memberikan kesaksian secara daring.
Persidangan kasus Prada Lucky Chepril juga dihadiri empat prajurit dari Batalyon TP834 Waka Ngamere dan ibu angkat korban, Pradaluk Kinamo. Kesaksian dokter dalam sidang kematian prajurit TNI ini mengungkap temuan luka memar pada tubuh korban akibat hantaman benda tumpul, serta kondisi hemoglobin rendah yang mengindikasikan trauma fisik serius sebelum meninggal.
Suasana sidang kasus kematian Prada Lucky sempat memanas ketika keluarga korban meluapkan emosi dengan teriakan histeris, menyoroti sikap para terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan atas kematian prajurit TNI AD tersebut.
Proses hukum kasus Prada Lucky Chepril telah memeriksa 11 dari total 12 saksi. Satu saksi yang belum hadir, Renda Infanteri Lukman Hakim Oktavianto, akan dipanggil dalam sidang lanjutan pekan depan sebelum persidangan memasuki tahap berikutnya.
Artikel Terkait
Partai Perindo Deklarasi Energi Baru Indonesia: Makna, Tujuan, dan Rencana Menuju Pemilu 2029
KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid: Uang Rp1,6 Miliar Disita, Sejumlah Pejabat Ditangkap
FFI Apresiasi Dukungan PSSI & Kemenpora, Kunci Kemajuan Futsal Indonesia
Timnas Indonesia U-17 Kalah 1-3 dari Zambia di Piala Dunia U-17 2025