Status Rahayu Saraswati Tetap sebagai Anggota DPR
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD DPR menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Keputusan MKD DPR tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek hukum, tata beracara internal, serta putusan dari partai politik asal Saraswati, Gerindra.
Pernyataan Resmi Partai Gerindra
Partai Gerindra, melalui Ketua Hariannya, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tidak menemukan kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rahayu Saraswati.
Dasco menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial Saraswati yang viral di media sosial merupakan hasil editan yang mengubah makna sebenarnya. Selain itu, partai mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Saraswati, yang sebelumnya hanya disampaikan melalui platform media sosial di tengah tekanan publik.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet