Status Rahayu Saraswati Tetap sebagai Anggota DPR
Sebelumnya, Ketua MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan bahwa Rahayu Saraswati tetap berstatus sebagai anggota DPR RI periode 2024-2029. Keputusan ini diambil setelah MKD DPR menindaklanjuti surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
Keputusan MKD DPR tersebut didasarkan pada pertimbangan aspek hukum, tata beracara internal, serta putusan dari partai politik asal Saraswati, Gerindra.
Pernyataan Resmi Partai Gerindra
Partai Gerindra, melalui Ketua Hariannya, Sufmi Dasco Ahmad, mengklarifikasi bahwa Mahkamah Kehormatan Partai tidak menemukan kesalahan atau pelanggaran etik yang dilakukan oleh Rahayu Saraswati.
Dasco menjelaskan bahwa pernyataan kontroversial Saraswati yang viral di media sosial merupakan hasil editan yang mengubah makna sebenarnya. Selain itu, partai mengungkapkan bahwa mereka tidak pernah menerima surat pengunduran diri secara resmi dari Saraswati, yang sebelumnya hanya disampaikan melalui platform media sosial di tengah tekanan publik.
Artikel Terkait
Fakta Mengejutkan: Paspor Timor Leste Lebih Kuat dari Indonesia di 2025, Ini 5 Alasannya
Trump Klaim Iran Tak Mampu Nuklir Pasca Serangan Udara: Fakta Terbaru
Rose BLACKPINK Makan Sate di Jakarta 2025, Reaksi BLINK Bikin Heboh
Novrianto Tewas Terbungkus Terpal di Kebun Siak, Identitas dan Kronologi Penemuan