Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

- Minggu, 02 November 2025 | 02:05 WIB
Bandar Narkoba Muara Enim Diciduk, 97 Gram Sabu dan 150 Pil Ekstasi Disita

Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga

Operasi penggerebekan bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar mencurigai aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersangka E.

Ancaman Hukuman untuk Bandar Narkoba Muara Enim

Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.

Polisi Akan Dalami Jaringan Narkoba

Iptu A. Yurico menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan E saja. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atas pelaku. Polisi juga mengapresiasi peran serta warga dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Komentar