Pengungkapan Bermula dari Laporan Warga
Operasi penggerebekan bandar narkoba ini berawal dari laporan masyarakat. Warga sekitar mencurigai aktivitas mencurigakan dan transaksi narkoba yang sering terjadi di rumah tersangka E.
Ancaman Hukuman untuk Bandar Narkoba Muara Enim
Tersangka E dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pasal ini sangat berat, yakni pidana penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati.
Polisi Akan Dalami Jaringan Narkoba
Iptu A. Yurico menyatakan bahwa kasus ini tidak akan berhenti pada penangkapan E saja. Polisi akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di atas pelaku. Polisi juga mengapresiasi peran serta warga dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
Polisi menegaskan komitmennya untuk terus gencar memberantas peredaran narkoba guna menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Artikel Terkait
Tarian Nusantara Meriahkan Pembukaan Rakernas dan HUT ke-11 Partai Perindo
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu, Parliamentary Threshold Jadi Fokus Utama
Partai Perindo Dorong Revisi UU Pemilu, Usul PT 4% Diturunkan di Rakernas
Jokowi & Gibran Melayat ke Solo, Berduka atas Wafatnya Raja PB XIII