Abigail Limuria Heran Anggota DPR Suka Bicara Ngawur, Ternyata Kebal Hukum?

- Kamis, 04 September 2025 | 22:25 WIB
Abigail Limuria Heran Anggota DPR Suka Bicara Ngawur, Ternyata Kebal Hukum?


Abigail Limuria membicarakan anggota DPR yang berkata sembarangan bersama Deddy Corbuzier di podcast Close the Door pada Kamis, 4 September 2025.

Sebab beberapa anggota DPR dinonaktifkan setelah memberikan pernyataan yang menyakiti hati masyarakat, sebut saja Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach.

Abigail Limuria lantas menanyakannya kepada Deddy Corbuzier yang merupakan Staf Khusus (Stafsus) Menteri Pertahanan (Menhan) Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

Abigail Limuria ingin tahu alasan anggota DPR suka bicara ngawur menurut pandangan Deddy Corbuzier.

Sebelum mengungkap pendapatnya, Deddy Corbuzier memberi contoh soal keputusannya memisahkan media sosial pribadinya dengan pekerjaan sebagai Stafsus Menhan.

Di media sosialnya sebagai Stafsus, pernyataan yang berhubungan dengan masyarakat dilarang menyakiti, harus sesuai protokoler, atau perintah.

Deddy Corbuzier sempat menghela napas berat dan berpikir panjang sebelum mengutarakan pemikirannya soal anggota DPR yang berkata ngawur.

"Tidak sadar status, maka empati tidak ada," jawabnya singkat.

Deddy Corbuzier sebenarnya tidak mempermasalahkan anggota DPR yang pernyataannya terpeleset.

"Kepeleset sekali dua kali, bisa. Kepeleset boleh. Tapi menghina masyarakat adalah hal lain," tegasnya.

"Yang kita lihat sekarang kan bukan kepeleset," sahut Abigail Limuria yang dibenarkan Deddy Corbuzier.

Sedangkan Abigail Limuria menilai anggota DPR berbicara seenaknya lantaran berpikir tidak ada konsekuensi.

"Menurut gue, pasti karena mereka merasa nggak akan ada konsekuensi. Makanya bisa semena-mena," tutur Abigail Limuria.

Deddy Corbuzier kemudian mengungkap fakta mengejutkan yang tidak diketahui banyak orang, bahkan Abigail Limuria yang belakangan ini mengawasi DPR.

"Bukannya anggota DPR itu tidak bisa di-ITE kan dan sebagainya? Kekebalan hukumnya? Karena mungkin itu ngasih metaphor of power," bebernya.

"Hak imunitas DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan. Nah. Itu, baca tuh," sambung Deddy Corbuzier.

Berkas tentang Hak Imunitas DPR juga dapat ditemukan melalui laman dpr.go.id.

Dibuat pada Oktober 2022 oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M.H. selaku Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, ada tiga Hak Imunitas DPR.

Pertama, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Kedua, anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Ketiga dan yang terakhir, anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Dasar hukum hak imunitas anggota DPR/DPRD tertuang dalam pasal 20A UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Secara spesifik, Hak Imunitas DPR berdasarkan Pasal 80 huruf f jo Pasal 224 UU No. 17 tahun 2014 (UU MD3).

Mengetahui fakta tersebut, Abigail Limuria tampak kehabisan kata-kata. "Wow, wow.. Jadi hipotesa gue bener," ungkapnya.

Abigail Limuria sebenarnya tak masalah dengan Hak Imunitas tersebut, asalkan anggota DPR benar-benar mewakili rakyat.

"Dan sebenarnya memang penting karena mereka seharusnya menjadi wakil rakyat," kata Abigail.

"Tapi yang kita lihat sebuah penyelewengan, anomali, kalo kita bicara secara spesifik tentang (anggota DPR yang) menghina ini ya," tambahnya.

Kendati begitu, Hak Imunitas DPR masih harus dipelajari lebih jauh.

Dari riset cepat tim Deddy Corbuzier, DPR memang tidak bisa dilaporkan alias kebal hukum, tetapi diadili melalui Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

"Tapi kalo DPR ngomong sembarangan harusnya, MKD. Oh seperti Dhani kemarin kena kan," tutup Deddy Corbuzier.

Sebagai informasi, Ahmad Dhani yang kini menjadi anggota DPR sempat disidang MKD atas kasus mempelesetkan marga penyanyi Rayen Pono.

Sumber: suara
Foto: Abigail Limuria Heran Anggota DPR Suka Bicara Ngawur (YouTube/Deddy Corbuzier)

Komentar