Menurut Kanitreskrim Polresta Padang, Iptu Adrian Afandi, pelaku telah beraksi di delapan lokasi berbeda di wilayah Kota Padang. Modus operandi yang digunakan adalah dengan menjebol atap rumah warga yang sedang kosong ditinggal pemiliknya, kemudian menguras semua barang-barang berharga di dalam rumah.
Salah satu TKP yang berhasil diidentifikasi berada di daerah Koto Tengah, Air Pacah. Di lokasi ini, pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel atap, lalu menyusup melalui plafon untuk mengambil barang berharga milik penghuni rumah.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Dalam operasi penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit laptop dan sejumlah perhiasan hasil curian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman penjara lebih dari tujuh tahun.
Keberhasilan penangkapan residivis spesialis bobol rumah ini menjadi prestasi signifikan bagi Polresta Padang dalam memerangi aksi pencurian dengan modus pembobolan atap rumah di wilayah Sumatera Barat.
Artikel Terkait
Klarifikasi Lengkap Video Viral Golf Dadan Hindayana: Charity untuk Bencana Sumatera
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet