Kebijakan KPK untuk menyembunyikan nama atau inisial terperiksa justru menimbulkan banyak tanda tanya di kalangan publik. Masyarakat pun bertanya-tanya mengapa KPK memilih untuk tidak transparan dalam kasus yang sudah sedemikian viral.
Prinsip Presumption of Innocence dan Keadilan Publik
KPK mungkin beralasan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principle) dalam menyembunyikan identitas terperiksa. Namun, penting untuk diingat bahwa dalam hukum, setiap orang yang berada dalam status penyelidikan atau penyidikan masih dilindungi oleh asas presumption of innocence, yang berarti mereka belum dapat dinyatakan bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Meskipun demikian, sikap KPK yang tertutup justru diibaratkan seperti "tebak buah manggis" oleh publik. Masyarakat dibuat menebak-nebak siapa saja yang masuk dalam daftar panggilan KPK.
Siapa Saja yang Diduga Terlibat?
Publik menduga bahwa sejumlah nama besar mungkin terlibat dalam kasus ini, antara lain mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Luhut Binsar Pandjaitan, Sri Mulyani, dan Erick Thohir. Selain itu, prediksi juga mengarah pada oknum-oknum di tubuh Polri, Kejaksaan, BPK, BPKP, Ketua KPK, Kementerian Sekretariat Negara, hingga kalangan DPR.
Dengan demikian, transparansi KPK dalam mengungkap perkembangan kasus Whoosh menjadi penting tidak hanya untuk memenuhi asas hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Artikel Terkait
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17 2025, Tayang di FIFA+
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit