KPK dan Kerahasiaan Nama Terperiksa Kasus Whoosh: Analisis Hukum dan Transparansi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadi sorotan setelah memutuskan untuk merahasiakan identitas beberapa pihak yang diperiksa dalam dugaan kasus korupsi proyek kereta cepat Whoosh. Alasan yang dikemukakan adalah bahwa kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga nama-nama yang terlibat belum dapat diungkap ke publik.
Asas Keterbukaan Hukum vs Kebijakan KPK
Dalam perspektif hukum, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak secara eksplisit melarang penyidik untuk mengungkap informasi, termasuk nama bakal terperiksa, pada tahap penyelidikan. KPK sebagai lembaga penegak hukum seharusnya tunduk pada asas keterbukaan dan transparansi yang merupakan bagian dari prinsip good governance. Asas ini juga diamanatkan dalam UU Polri, UU KPK, dan UU Tipikor.
Penerapan pola transparansi oleh KPK dalam menangani dugaan korupsi yang melibatkan aparatur negara tidak bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi maupun UU Keterbukaan Informasi Publik, kecuali jika informasi tersebut berkaitan dengan rahasia di bidang pertahanan negara.
Dugaan Korupsi Proyek Whoosh: Isu yang Telah Booming di Publik
Kasus Whoosh telah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Isu korupsi dalam proyek strategis nasional ini semakin menguat setelah munculnya pernyataan implisit dari Menteri Keuangan Sri Mulyani dan komentar dari Mahfud MD, mantan Menkopolhukam. Berbagai artikel juga telah menyoroti kemungkinan adanya praktik korupsi dalam proyek ini.
Artikel Terkait
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 di Piala Dunia U-17 2025, Tayang di FIFA+
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit