Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik. Barang bukti ini akan mendukung proses hukum selanjutnya.
Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, upaya pengembalian kerugian negara juga telah menunjukkan hasil. Polisi menyatakan telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat yang terkait kasus ini.
Total dana yang telah dikembalikan kepada negara mencapai Rp1,3 miliar. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian yang dialami akibat tindak pidana korupsi.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kompol Maryadi menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Polres Lampung Timur akan terus mendukung dan mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah hukumnya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa yang merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD