Barang bukti yang disita berupa uang tunai senilai Rp60 juta dan satu unit sepeda motor matik. Barang bukti ini akan mendukung proses hukum selanjutnya.
Pengembalian Kerugian Negara
Dalam proses penyelidikan yang dilakukan, upaya pengembalian kerugian negara juga telah menunjukkan hasil. Polisi menyatakan telah menerima pengembalian uang kerugian negara dari masyarakat yang terkait kasus ini.
Total dana yang telah dikembalikan kepada negara mencapai Rp1,3 miliar. Pengembalian ini merupakan bagian dari upaya memulihkan kerugian yang dialami akibat tindak pidana korupsi.
Komitmen Pemberantasan Korupsi
Kompol Maryadi menegaskan komitmen jajarannya untuk memberantas tindak pidana korupsi. Polres Lampung Timur akan terus mendukung dan mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi, khususnya di wilayah hukumnya.
Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi pihak lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa yang merugikan keuangan negara.
Artikel Terkait
TNI Bantu Renovasi Rumah Adat Honai di Lanny Jaya, Bukti Sinergi dengan Warga Papua
Onadio Leonardo Ditangkap Narkoba: Fakta Mertua Polisi & Video Viral Tes Urine
MKD DPR Tolak Pengunduran Diri Rahayu Saraswati, Pengamat: Alasannya Tak Relevan!
Benteng Perlindungan Koruptor di Bea Cukai Dibongkar Purbaya: Fakta Kasus Limbah Sawit POME