GELORA.ME - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
“Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Artikel Terkait
Sandra Dewi Vs Kejagung: Kapan Aset Mewahnya Kembali? Ini Analisis LAPI
Chery Siap Total! Mesinnya Tahan BBM E10, Bahkan Sampai E30
Anak Anggota DPRD Bogor Laporkan Penganiayaan di Angkringan, Warga Bantah: Tidak Ada Pemukulan, Cuma Musik Keras!
Johnson Panjaitan, Mantan Ketua PBHI, Wafat: Berduka untuk Sang Pejuang HAM