GELORA.ME - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir dan jajaran bos PT Telekomunikasi Indonesia (Telkom) digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Penggugat ialah mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi.
Gugatan dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps ini telah masuk ke tahap putusan sela yang bakal digelar pada Selasa (26/9) mendatang.
“Putusan sela,” demikian agenda sidang pekan depan yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Senin (18/9).
Selain Erick Thohir, pihak yang menjadi tergugat ialah Ririek Adriansyah, Heri Supriadi, Alex Janangkih Sinaga, Herry M Zen, Joko Aswanto.
Kemudian, PT Asiatel Globalindo, PT Linkdata Citra Mandiri, PT Telering Onix Pratama, PT Visiland Dharma Sarana, PT Wahana Ekonomi Semesta juga menjadi tergugat.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap