Selain itu, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga menjadi turut tergugat dalam perkara ini.
Dalam perkara ini, Erick Thohir dan petinggi PT Telkom diduga melakukan pemalsuan laporan keuangan sebesar Rp 1,7 triliun dari nilai proyek 2,2 triliun pada periode 2017-2018.
Dalam petitumnya, majelis hakim PN Jakarta Pusat diminta menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Majelis hakim juga diminta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
“Memerintahkan kepada para tergugat untuk membayar kerugian materiel dan immateriel kepada penggugat sebesar Rp. 21.500.000.000,” demikian bunyi petitum tersebut.
Sumber: jpnn
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024