- SIM Asli yang masih berlaku (belum habis masa berlakunya).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Biaya dan Ketentuan Penting
Biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perhatian: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda harus mengurusnya sebagai SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Dengan menyiapkan semua persyaratan dan datang ke lokasi pada jam operasional, proses perpanjangan SIM Anda di SIM Keliling Bandung hari ini akan berjalan lancar.
Artikel Terkait
2.603 Rumah Bantuan Dibangun Tanpa APBN, Tzu Chi & Menteri Ara Berkontribusi
Bantuan Rp 10.000 Per Hari dari Mensos: Jadup 3 Bulan untuk Korban Bencana Sumatera
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²