- SIM Asli yang masih berlaku (belum habis masa berlakunya).
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP (SUKET) yang masih berlaku, beserta fotokopinya.
- Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kedokteran kepolisian (bisa didapatkan di lokasi).
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian.
Biaya dan Ketentuan Penting
Biaya resmi perpanjangan SIM sesuai PP No. 60 Tahun 2016 adalah:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
Perhatian: Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C untuk seluruh Indonesia yang masa berlakunya belum habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, Anda harus mengurusnya sebagai SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.
Dengan menyiapkan semua persyaratan dan datang ke lokasi pada jam operasional, proses perpanjangan SIM Anda di SIM Keliling Bandung hari ini akan berjalan lancar.
Artikel Terkait
Mayor Jenderal Israel Mundur: Kronologi Lengkap Skandal Video Penyiksaan Tahanan Palestina
Anak 8 Tahun Tewas Diserang Kawanan Gajah Liar di Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Gempa M 5.1 Guncang Sarmi Papua, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami
Banjir Jati Padang Jakarta Selatan 2025: Genangan Air Setinggi Lutut Belum Surut