Proses dimulai dari usulan masyarakat, lembaga, atau pemerintah daerah. Calon kemudian dikaji oleh Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) di tingkat kabupaten/kota, naik ke provinsi, dan akhirnya ke TP2GP di bawah koordinasi Kementerian Sosial.
Kriteria Penilaian Pahlawan Nasional
Terdapat tiga aspek utama penilaian calon Pahlawan Nasional:
- Jasa dan kontribusi tokoh bagi bangsa dan negara
- Kelengkapan administratif sesuai ketentuan
- Kesesuaian prosedural dalam proses pengusulan
Status Usulan Pahlawan Nasional 2025
Untuk tahun 2025, terdapat sekitar 40 nama yang diusulkan sebagai calon Pahlawan Nasional. Sebagian merupakan usulan baru, sebagian lagi adalah nama-nama yang sudah diusulkan di tahun-tahun sebelumnya tetapi belum ditetapkan.
Tahap Akhir Penetapan
Setelah kajian TP2GP selesai, rekomendasi disampaikan kepada Menteri Sosial untuk ditandatangani. Berkas kemudian diteruskan ke Dewan Gelar di Istana Kepresidenan untuk dikaji kembali secara lebih mendalam. Keputusan akhir berada di tangan Presiden Republik Indonesia.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya