Juri menjelaskan bahwa terdapat beberapa kendala dalam proses pengangkatan PPPK untuk guru madrasah. Pertama adalah masalah kebutuhan dan keterlibatan pemerintah daerah. Selain itu, keterbatasan fiskal daerah dan masalah kuota yang belum terserap sepenuhnya juga menjadi hambatan dalam pengangkatan ASN atau PPPK.
Meskipun demikian, Juri menegaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki komitmen besar terhadap peningkatan kualitas dan fasilitas pendidikan, termasuk untuk sekolah umum maupun madrasah. Presiden telah menginisiasi berbagai program pendidikan, mulai dari Sekolah Rakyat hingga Sekolah Garuda.
Suara Guru Madrasah
Muhammad Zein, perwakilan dari Gerakan Nasional Anti Diskriminasi Guru, menyampaikan bahwa guru madrasah swasta menginginkan afirmasi pengangkatan PPPK seperti yang diterima guru honorer di sekolah negeri. "Kami ingin guru-guru madrasah swasta yang sudah mengabdi puluhan tahun di negeri ini bisa diangkat sebagai PPPK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB Punggawa Madrasah Nasional Indonesia, Heri Purnama, menyatakan bahwa aksi ini merupakan rangkaian panjang perjuangan yang telah dilakukan ke DPR, Baleg, hingga Kementerian Agama. Ia berharap Presiden segera mengambil keputusan afirmatif untuk kesejahteraan guru madrasah.
"Kami punya satu komitmen, hari ini harus ada political will dari Pak Presiden untuk masa depan guru-guru madrasah," tegas Heri Purnama.
Artikel Terkait
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif
Tarif JakLingko Rp 1.000? Respons Terkini Gubernur Pramono Anung
iNews Media Group FC Juara 3 Media Cup 2025, Sejarah dan Daftar Pemain Kunci