Harvey Moeis terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp300 triliun. Pada persidangan pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta, ia divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan kewajiban membayar uang pengganti Rp210 miliar.
Vonis awal yang dianggap ringan kemudian dibanding oleh Kejaksaan Agung. Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda dan uang pengganti yang harus dibayar juga meningkat.
Upaya hukum kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis ditolak oleh Mahkamah Agung. Penolakan ini menegaskan vonis 20 tahun penjara serta kewajiban membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.
Dengan ditolaknya kasasi, proses hukum telah mencapai titik akhir dan Harvey Moeis harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun di Lapas Cibinong.
Artikel Terkait
Luciano Spalletti Resmi Latih Juventus: Kontrak Hingga Target Liga Champions
OJK Perkuat Pengawasan Digital dengan SupTech dan Kolaborasi untuk Ekosistem Finansial yang Inklusif
Tarif JakLingko Rp 1.000? Respons Terkini Gubernur Pramono Anung
iNews Media Group FC Juara 3 Media Cup 2025, Sejarah dan Daftar Pemain Kunci