Harvey Moeis Resmi Dijebloskan ke Lapas Cibinong untuk Jalani Vonis 20 Tahun Penjara
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan eksekusi terhadap Harvey Moeis, suami dari artis Sandra Dewi, dengan menjebloskannya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong. Tindakan ini dilakukan setelah putusan hukum terhadapnya berkekuatan hukum tetap.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa eksekusi badan telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Eksekusi ini didasarkan pada putusan pengadilan yang telah inkrah, termasuk Putusan Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025.
Dasar hukum pelaksanaan eksekusi adalah Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Prin-2779/M.1.14/Fu.1/07/2025 yang diterbitkan Kejagung pada 18 Juli 2025.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD