Waspada Banjir! Kementerian ATR & PU Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 04:45 WIB
Waspada Banjir! Kementerian ATR & PU Tertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai

Tantangan dalam Sertipikasi Sempadan

Dalam praktiknya, masih ditemukan kriminalisasi terhadap jajaran ATR/BPN dalam proses sertipikasi di kawasan sempadan. Hal ini disebabkan oleh tidak sinkronnya kebijakan antar instansi. "Jajaran saya banyak yang diperiksa aparat penegak hukum karena masalah sertipikasi sempadan," kata Nusron.

Kementerian PU Tetapkan Garis Sempadan Danau

Wakil Menteri PU, Diana Kusumastuti, menyampaikan bahwa Kementerian PU telah menetapkan garis sempadan di sembilan danau sebagai langkah awal penertiban dan perlindungan kawasan sumber air. "Kita sepakat untuk sertipikatkan sempadan ini," tegasnya.

Kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian PU ini diharapkan dapat meminimalisir risiko banjir pada musim hujan mendatang melalui penertiban bangunan di bantaran sungai dan kawasan sempadan air lainnya.

Halaman:

Komentar