4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat bos perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ini Identitas 4 Terdakwa yang Divonis
Keempat terpidana dalam kasus korupsi gula ini adalah:
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Kerugian Negara dan Amar Putusan
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Skandal impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Rincian Hukuman Tambahan dan Denda
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa:
Artikel Terkait
Prabowo Perintahkan Menteri Perumahan: Kebijakan Harus Pro-Rakyat, 205 Ribu Unit Rumah Subsidi Terealisasi
Kemenko PM Bentuk Aturan Baru: Rantai Bisnis Berkeadilan untuk Selamatkan UMKM dari Gempuran Ritel Besar
Calvin Verdonk Buka Suara: Ini Penyebab Timnas Indonesia Gagal Piala Dunia 2026
Viral! Oknum Brimob Catcalling di Trotoar Jakarta Langsung Diperiksa Propam, Ini Kronologinya