4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 20:50 WIB
4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula

4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat bos perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.

Ini Identitas 4 Terdakwa yang Divonis

Keempat terpidana dalam kasus korupsi gula ini adalah:

  • Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
  • Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
  • Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
  • Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas

Kerugian Negara dan Amar Putusan

Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Skandal impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Rincian Hukuman Tambahan dan Denda

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa:

Halaman:

Komentar