4 Bos Perusahaan Swasta Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada empat bos perusahaan swasta yang terlibat dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada periode 2015-2016. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 29 Oktober 2025.
Ini Identitas 4 Terdakwa yang Divonis
Keempat terpidana dalam kasus korupsi gula ini adalah:
- Wisnu Hendraningrat, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- Indra Suryaningrat, Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- Hansen Setiawan, Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- Ali Sandjaja Boedidarmo, Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
Kerugian Negara dan Amar Putusan
Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa keempatnya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Skandal impor gula ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.
Rincian Hukuman Tambahan dan Denda
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa:
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri