- Pidana denda sebesar Rp200 juta bagi masing-masing terpidana, dengan subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar.
- Kewajiban membayar uang pengganti yang telah dinikmati:
- Wisnu Hendraningrat: Rp60,99 miliar
- Indra Suryaningrat: Rp77,21 miliar
- Hansen Setiawan: Rp41,38 miliar
- Ali Sandjaja Boedidarmo: Rp47,87 miliar
Hakim menegaskan bahwa uang pengganti tersebut telah disetorkan para terdakwa kepada Kejaksaan Agung dan telah disita secara sah.
Dasar Hukum dan Pertimbangan Hakim
Para terpidana terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pertimbangan memberatkan vonis adalah karena para terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, pertimbangan peringatan adalah karena para terdakwa belum pernah dihukum dan telah menitipkan uang pengganti kepada Kejagung.
Keterkaitan dengan Kasus Tom Lembong
Kasus korupsi impor gula ini juga melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan Enggartiasto Lukita. Tom Lembong sebelumnya sempat divonis 4 tahun 6 bulan penjara, namun kemudian dibebaskan pada 1 Agustus 2025 setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Pasca pembebasannya, Tom Lembong melaporkan ketiga hakim dalam kasus impor gula ini ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung, yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Artikel Terkait
Latihan Militer Iran di Selat Hormuz: Respons Langsung Ancaman Serangan AS
Felix Siauw Kritik Prabowo Tandatangani Board of Peace: Ini Kezaliman Nyata
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir