36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dihukum Berat: Denda 5x Lipat & Video Permintaan Maaf

- Rabu, 29 Oktober 2025 | 17:05 WIB
36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dihukum Berat: Denda 5x Lipat & Video Permintaan Maaf

36 Pendaki Ilegal Gunung Gede Pangrango Dikenai Sanksi Tegas, Ini Konsekuensinya

Sebanyak 36 pendaki ilegal berhasil diamankan petugas Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) saat nekat mendaki gunung yang sedang ditutup untuk pemulihan ekosistem. Para pelanggar ini menghadapi sanksi berat berupa denda lima kali lipat biaya resmi pendakian dan kewajiban membuat video permintaan maaf yang harus diunggah di media sosial.

Profil Pendaki Ilegal dan Jalur Masuk

Menurut Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni, selama 10 hari penutupan, 36 pendaki ilegal berhasil diturunkan dari jalur pendakian. "Mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi, dan Bandung. Mayoritas masuk melalui pintu Gunung Putri," ujarnya. Para pendaki ini tidak hanya melanggar aturan konservasi, tetapi juga membahayakan keselamatan diri sendiri karena kondisi jalur yang sedang tidak stabil.

Jenis Sanksi untuk Pendaki Nakal

Selain dikenai denda finansial yang signifikan, seluruh pelanggar diwajibkan membuat video permintaan maaf dan pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan ilegal tersebut. Setelah melalui proses edukasi dan pembuatan pernyataan, mereka kemudian dipulangkan ke kota asal masing-masing.

Konsekuensi Hukum Lebih Berat

Halaman:

Komentar