Menurutnya, MKD sengaja memproses kasus ini selama masa reses. Dengan begitu, sidang akan langsung bisa digelar ketika DPR RI memasuki masa sidang pada 3 November 2025.
"Karena ada ketentuan jarak waktu antara registrasi bahwa perkara dilanjut dengan pemanggilan sidang, itu ada jangka waktu yang harus dipenuhi menurut tata beracara MKD," ujar Dasco.
Ia menegaskan bahwa para anggota dewan yang dinonaktifkan memang tidak dihadirkan dalam sidang perdana ini karena fokusnya masih pada administrasi perkara. "Memang anggota DPR nonaktif itu tidak diundang dalam sidang awal ini," katanya.
Gelombang penonaktifan ini terjadi setelah sejumlah anggota dewan menuai sorotan tajam publik, yang puncaknya terkait dengan aksi demonstrasi besar-besaran pada akhir Agustus 2025 lalu.
Selain Ahmad Sahroni, Uya Kuya, dan Eko Patrio, beberapa nama lain yang masuk dalam daftar nonaktif adalah Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dan artis yang beralih menjadi politisi, Nafa Urbach.
Artikel Terkait
Ekonom Bongkar Sisi Lain Whoosh: Bukan Investasi Sosial, Tapi Ancaman Beban bagi KAI
Dino Patti Djalal: Wacana 2 Periode Gibran Dinilai Prematur, Picu Konflik Koalisi dan Berisiko Rugikan Dirinya Sendiri
Prabowo Bakal Bahas Khusus Utang Kereta Cepat Whoosh: Ini Kata Menko Airlangga
Purbaya Yudhi Sadewa Puncaki Survei Cawapres 2029, Ternyata Ini Respons Mengejutkannya