Pemutihan Pajak Kendaraan Banten Berakhir 31 Oktober 2025: Syarat & Ketentuan
Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Banten segera berakhir pada Jumat, 31 Oktober 2025. Masyarakat Banten yang belum mengurusnya harus segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraannya sebelum batas waktu tersebut.
Jadwal dan Dasar Hukum Pemutihan Pajak Banten
Berdasarkan informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten, program ini telah berjalan sejak 11 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 286 Tahun 2025. Program ini memberikan pembebasan pokok pajak dan sanksi denda bagi pemilik kendaraan.
Keuntungan Tambahan: Gratis Mutasi Kendaraan Masuk
Selain pemutihan pajak, Pemerintah Provinsi Banten juga memberikan fasilitas pembebasan biaya mutasi kendaraan dari luar daerah ke dalam Provinsi Banten. Perlu dicatat bahwa kebijakan gratis ini tidak berlaku untuk proses mutasi kendaraan keluar dari Banten.
Syarat Umum Pemutihan Pajak Kendaraan Banten
Untuk dapat mengikuti program ini, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi:
Artikel Terkait
ACFTA 3.0 Resmi Ditandatangani: Indonesia Soroti Peluang Besar untuk Ekonomi Digital & UMKM
Hendri Satrio Usul IKN Jadi Pusat Wisata & Konser Internasional, Seperti Prambanan
Azia Riza Gagal Gaya di Banana Boat, Ekspresi Dramatisnya Bikin Ngakak!
Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, Prabowo Pimpin Langsung!