Menkeu Purbaya Tanggapi Usulan Penurunan Tarif PPN ke 8 Persen
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan respons serius terhadap usulan para pengamat untuk menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia dari 11 persen menjadi 9 persen atau 8 persen guna meningkatkan daya saing regional.
Analisis Dampak Fiskal Penurunan PPN
Purbaya mengakui bahwa usulan penurunan PPN terdengar menarik, namun menekankan perlunya kehati-hatian karena implikasi fiskal yang signifikan. "Setiap 1 persen penurunan PPN, negara kehilangan pendapatan sekitar Rp70 triliun," jelas Purbaya dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia 2025 di Jakarta.
Fokus Perbaikan Sistem Pajak
Pemerintah saat ini memprioritaskan perbaikan sistem pengumpulan pajak dan cukai. Purbaya menyatakan akan mengevaluasi kemampuan riil penerimaan negara dalam dua triwulan ke depan. "Dari situ saya bisa mengukur potensi riil penerimaan pajak sebelum memutuskan penurunan tarif," tambahnya.
Artikel Terkait
BSI Proyeksi Ekonomi Indonesia Tumbuh 6% di 2026, Ini Pemicunya
Banjir Jaksel 2025: 35 RT dan Satu Jalan Terendam, Ketinggian Air Capai 70 Cm
4 Bos Perusahaan Divonis 4 Tahun Penjara, Negara Rugi Rp578 Miliar Akibat Korupsi Impor Gula
Volkswagen ID.Buzz Vs MPV Listrik China: Siapa Unggul di Harga Rp 1,49 M?