"Kalau bea masuk karena ini sebagai produksi 5 persen berarti pajaknya Rp5 juta tambah Rp2,5 ya Rp7,5 juta saja," ujar Boyamin.
Yang mengejutkan, setelah kasus ini terbongkar, mobil klasik tersebut dinyatakan tidak bertuan meski data importir tercatat lengkap. Akhirnya, mobil Mercy itu dilelang dan dibeli oleh seorang politikus di Indonesia.
Boyamin mendesak Menteri Keuangan Purbaya untuk menindak tegas praktik penyelundupan di lingkungan Bea Cukai. "Inilah tugasnya Pak Purbaya, bolehlah keluar tabrak semua, tapi ke dalam juga harus ditabrak," tegasnya.
Artikel Terkait
ACFTA 3.0 Resmi Ditandatangani: Indonesia Soroti Peluang Besar untuk Ekonomi Digital & UMKM
Hendri Satrio Usul IKN Jadi Pusat Wisata & Konser Internasional, Seperti Prambanan
Azia Riza Gagal Gaya di Banana Boat, Ekspresi Dramatisnya Bikin Ngakak!
Polri Musnahkan 214,8 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun, Prabowo Pimpin Langsung!