Menurut Refly, pegawai Kemenkeu sebagai pelayan publik telah terikat Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan. Dia menekankan Purbaya harus membuktikan komitmennya dengan konsisten menjalankan aturan tersebut.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government, namun masih banyak ditemukan pegawai yang rangkap jabatan di BUMN.
"Karena itu, menurut saya coba itu cek satu-satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan-jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan profesional," pungkas Refly.
Artikel Terkait
Gibran Bagi-Bagi Doorprize di Acara Mancing, Warganet Sindir: Kerjaan Wapres Enteng Banget!
Banjir Semarang Lumpuhkan 16 Perjalanan KA, Ini Daftar Kereta yang Dibatalkan dan Cara Refund Tiket
Korupsi Proyek Mebel SMK di NTB Naik ke Penyidikan, Polisi Tunggu Hasil Audit BPKP
Prabowo Saksikan Langsung! 214,84 Ton Narkoba Senilai Rp29,37 Triliun Dimusnahkan di Mabes Polri