Menurut Refly, pegawai Kemenkeu sebagai pelayan publik telah terikat Undang-Undang Pelayanan Publik yang melarang rangkap jabatan. Dia menekankan Purbaya harus membuktikan komitmennya dengan konsisten menjalankan aturan tersebut.
Refly juga menyoroti masa kepemimpinan Sri Mulyani di Kemenkeu yang kerap berbicara tentang good governance dan clean government, namun masih banyak ditemukan pegawai yang rangkap jabatan di BUMN.
"Karena itu, menurut saya coba itu cek satu-satu dan kemudian mereka tidak rangkap jabatan. Berikan jabatan-jabatan itu kepada orang yang memang jauh lebih banyak waktunya dan profesional," pungkas Refly.
Artikel Terkait
Jokowi Janji Tunjukkan Ijazah Asli di Pengadilan, Dokter Tifa Sindir: Bikinan Mana Lagi?
Dito Ariotedjo Unfollow Istri: Fakta Rumor Perselingkuhan dengan Davina Karamoy
HalalPoint: Aplikasi Trading Saham Syariah Terbaru dari PT UMI untuk Investor Muslim Indonesia
Sopir Bus Rosalia Indah Dipecat Usai Viral Ugal-ugalan: Kronologi & Ancaman Hukum