Umrah Mandiri Resmi Diizinkan: Aturan, Kelebihan, dan Tantangannya
Pemerintah Indonesia secara resmi telah melegalkan penyelenggaraan Umrah Mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025. Kebijakan terbaru ini menjadi angin segar bagi jamaah yang ingin mengatur sendiri perjalanan ibadah mereka ke Tanah Suci tanpa harus bergantung pada jasa biro perjalanan umrah.
Apa Itu Umrah Mandiri dan Apa Saja yang Diurus Sendiri?
Dengan aturan Umrah Mandiri ini, jamaah memiliki kewenangan penuh untuk mengurus semua keperluan perjalanan. Hal-hal yang bisa diatur secara mandiri meliputi:
- Pengajuan visa umrah secara langsung
- Pemesanan tiket pesawat pulang-pergi
- Pencarian dan pemesanan akomodasi hotel di Mekah dan Madinah
- Penyediaan transportasi lokal selama di Arab Saudi
Kebijakan ini dihadirkan pemerintah sebagai bentuk memberikan kemudahan, fleksibilitas, serta pilihan biaya yang lebih efisien bagi calon jamaah.
Respons Masyarakat: Pro dan Kontra Umrah Mandiri
Layaknya kebijakan baru, legalisasi umrah secara mandiri menuai beragam tanggapan dari masyarakat dan pelaku usaha travel.
Artikel Terkait
BSI Umkm Naik Kelas: 5 Strategi Kunci Dongkrak Ekonomi Nasional
Pelaku Penembak Brigpol Ronald Enok Diserahkan ke Kejaksaan, Segera Hadapi Persidangan
Gaya Koboi Purbaya vs Sri Mulyani vs Luhut: Siapa Paling Disukai Publik?
DPD Award 2025: Mengenal Para Pahlawan Lokal yang Mengubah Daerahnya