PP 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Syarat dan Dampaknya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:10 WIB
PP 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Syarat dan Dampaknya

PP 38 Tahun 2025 Resmi Terbit, Pemerintah Pusat Kini Boleh Beri Pinjaman ke Pemda dan BUMN

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tanggapan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pemberian Pinjaman oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru ini menjadi landasan hukum yang memperbolehkan pemerintah menyalurkan pinjaman kepada pemerintah daerah (pemda), BUMN, dan BUMD untuk mendukung akselerasi pembangunan nasional dan daerah.

Purbaya mengakui bahwa dirinya belum membaca secara rinci beleid tersebut karena proses penyusunannya telah berlangsung sebelum ia menjabat sebagai Menteri Keuangan. "Saya belum baca, saya akan baca lagi. Itu anak buah saya yang nge-goal-kan. Rupanya sebelum saya jadi Menteri udah diproses kan, udah keluar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Dasar Hukum Baru untuk Pinjaman Pemerintah

Febrio Nathan Kacaribu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, menjelaskan bahwa PP 38/2025 hadir untuk mengisi kekosongan landasan hukum yang selama ini belum tersedia. "Itu intinya memperbolehkan sekarang. Kalau selama ini kan nggak boleh, nggak ada dasar hukumnya. Nah sekarang boleh," kata Febrio.

Ia menambahkan bahwa besaran pinjaman yang dapat diberikan oleh pemerintah pusat akan dihitung berdasarkan kebutuhan dan kesiapan dari masing-masing pihak yang mengajukan. "Jadi masalah besarannya (batas pinjaman) ya nanti kita itung. Sesuai dengan permintaannya saja," ujarnya.

Tujuan dan Ruang Lingkup Pinjaman

Berdasarkan PP 38/2025, pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat dilaksanakan untuk mendukung berbagai kegiatan strategis, seperti:

Halaman:

Komentar