- Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
- Penyelenggaraan layanan umum
- Pemberdayaan industri dalam negeri
- Pembiayaan sektor produktif
- Pemulihan daerah terdampak bencana
Mekanisme dan Pengelolaan Pinjaman
Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman akan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana yang berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan. Perencanaan pinjaman juga disusun untuk periode lima tahun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Syarat Ketat bagi Pemda untuk Mengajukan Pinjaman
Bagi pemerintah daerah yang ingin mengajukan pinjaman, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
- Tidak memiliki tunggakan pinjaman
- Memperoleh persetujuan dari DPRD setempat
Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Dikritik: Benarkah Program Indonesia Pintar Jadi Alat Politik?
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda