PP 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Syarat dan Dampaknya

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 23:10 WIB
PP 38 Tahun 2025: Pemerintah Pusat Bisa Salurkan Pinjaman ke Pemda & BUMN, Ini Syarat dan Dampaknya
  • Pembangunan dan penyediaan infrastruktur
  • Penyelenggaraan layanan umum
  • Pemberdayaan industri dalam negeri
  • Pembiayaan sektor produktif
  • Pemulihan daerah terdampak bencana

Mekanisme dan Pengelolaan Pinjaman

Aturan ini menegaskan bahwa seluruh pinjaman akan dikelola oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dengan sumber dana yang berasal dari APBN. Setiap pemberian pinjaman wajib mendapat persetujuan DPR sebagai bagian dari pembahasan APBN atau APBN Perubahan. Perencanaan pinjaman juga disusun untuk periode lima tahun sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

Syarat Ketat bagi Pemda untuk Mengajukan Pinjaman

Bagi pemerintah daerah yang ingin mengajukan pinjaman, terdapat sejumlah persyaratan ketat yang harus dipenuhi, antara lain:

  • Memiliki rasio kemampuan keuangan (Debt Service Coverage Ratio/DSCR) minimal 2,5
  • Tidak memiliki tunggakan pinjaman
  • Memperoleh persetujuan dari DPRD setempat

Pemerintah berharap kebijakan baru ini dapat mempercepat pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang lebih murah serta memperkuat koordinasi fiskal antara pusat dan daerah.

Halaman:

Komentar