Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online: Dari Anak SD Hingga Tunawisma
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan data terbaru mengenai aktivitas judi online di Indonesia. Data yang dirilis menunjukkan bahwa pelaku judi online berasal dari berbagai kalangan, mulai dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) hingga individu berstatus tunawisma.
Judi Online Sudah Masuk Kategori Mengkhawatirkan
Jaksa Agung Muda bidang Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Asep Nana Mulyana, menegaskan bahwa fenomena judi online di Indonesia telah mencapai tahap yang mengkhawatirkan. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Jampidum, komposisi pelaku judi online didominasi oleh laki-laki dengan persentase hampir mencapai 98%, sementara sisanya adalah perempuan.
Rentang Usia dan Profesi Pelaku Judi Online
Dari segi usia, mayoritas pelaku judi online berada dalam rentang 28 hingga 50 tahun. Namun, yang lebih memprihatinkan, terdapat persentase yang signifikan dari kalangan anak-anak, termasuk anak SD, yang sudah terpapar judi online, khususnya melalui permainan slot dengan nominal taruhan yang kecil.
Nana juga mengungkapkan bahwa profesi pelaku judi online sangat beragam, mencakup berbagai lapisan masyarakat, dari petani hingga mereka yang berstatus tunawisma. Hal ini menunjukkan bahwa judi online telah menjangkau semua golongan tanpa memandang status sosial atau ekonomi.
Artikel Terkait
Waspada! Pemerintah Tegaskan Kamboja BUKAN Negara Resmi untuk PMI, Status Pekerja Ilegal & Rentan TPPO
Jokowi: Whoosh Bukan Cari Untung, Tapi Solusi Macet yang Rugikan Negara Rp100 Triliun
Peringkat Utang Indonesia BBB+ Dipertahankan R&I, Proyeksi Ekonomi 2025 Tetap Optimis
Daftar 40 Calon Pahlawan Nasional 2025: Gus Dur dan Soeharto Masuk Nominasi, Ini Jadwal Lengkapnya