Lebih lanjut, Marwan mengingatkan bahwa jika suatu saat nanti terjadi masalah dalam penyelenggaraan haji, pernyataan ini akan menjadi bumerang. DPR secara tegas menyatakan tidak ikut campur dan tidak mengetahui soal dugaan kebocoran tersebut, yang secara implisit dapat diartikan bahwa titik masalahnya ada di internal Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Latar Belakang Dugaan Kebocoran Dana Haji
Pernyataan yang memicu kontroversi ini sebelumnya diungkapkan oleh Wamen Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia mengungkap adanya potensi kebocoran anggaran dalam penyelenggaraan haji yang mencapai 20–30 persen, atau setara dengan Rp5 triliun per tahun. Dahnil berpendapat bahwa jika kebocoran ini berhasil ditekan, biaya penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat bisa lebih ditekan lagi.
KPK Ikut Monitor Dugaan Kebocoran
Merespon temuan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan ikut memonitor dugaan potensi kebocoran anggaran haji yang sangat besar ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Rabu (1/10/2025) menyatakan bahwa monitoring dan evaluasi terhadap anggaran haji akan dilakukan oleh Direktorat Monitoring KPK.
Artikel Terkait
Aturan Baru BGN: Larangan Bawa Pulang Makanan MBG, Ini Tujuan & Dampaknya
Polisi dan TNI Minta Maaf, Hasil Lab Buktikan Es Gabus Aman dari Spons
Bahaya Gas Tertawa Whip Pink: BNN Peringatkan Risiko Kematian Pasca Kasus Lula Lahfah
Bahaya Nge-Whip: Henti Jantung Mendadak hingga Risiko Fatal Nitrous Oxide