GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Untuk itu, masa jabatan lima tahun tetap berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri Dkk.
"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).
Dalam putusan itu, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Dalam pertimbangannya, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Artikel Terkait
Nadiem Makarim Bantah Harga Chromebook Rp 10 Juta, Ini Harga Riil di Sidang Tipikor
PBNU Tetapkan Kembali KH Yahya Cholil Staquf Sebagai Ketua Umum: Jadwal Muktamar NU 2026
Yaqut Cholil Qoumas Diperiksa KPK Lagi: Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi Kuota Haji 2023-2024
Kontroversi Video Rektor UGM: Perbedaan Tahun Kelulusan Jokowi Dikritik Netizen