Gugatan MAKI Ditolak MK, Periode Kepemimpinan Firli Bahuri Cs Tetap 5 Tahun

- Selasa, 15 Agustus 2023 | 20:31 WIB
Gugatan MAKI Ditolak MK, Periode Kepemimpinan Firli Bahuri Cs Tetap 5 Tahun



GELORA.ME -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diajukan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman. 


Untuk itu, masa jabatan lima tahun tetap berlaku di era kepemimpinan Firli Bahuri Dkk.


"Mengadili, menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (15/8).


Dalam putusan itu, terdapat alasan berbeda atau concurring opinion dari Hakim Konstitusi Saldi Isra.


Dalam pertimbangannya, MK kembali menjelaskan tentang Putusan MK 112/PUU-XX/2022 yang diajukan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.


Halaman:

Komentar