Menanggapi insiden yang viral tersebut, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah bentuk arogansi aparat, melainkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Polisi menjelaskan bahwa aturan tidak memperbolehkan adanya pembawaan spanduk, poster, atau alat peraga sejenisnya di dalam ruang persidangan. Tindakan perampasan poster dilakukan karena petugas keamanan lain tidak berani mengambilnya.
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," tegas Kompol Anggiat Sinambela.
Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa pengamanan di PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menjaga martabat dan ketertiban proses persidangan, termasuk dalam sidang Delpedro Cs yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Kebakaran Terra Drone: Misteri Pemetaan Sawit Ilegal & Bencana Sumatera Terungkap?
Visa Kartu Emas AS: $1 Juta untuk Izin Tinggal, Benarkah Adil? Analisis Kontroversi
BGN Tanggung Biaya Perawatan 21 Korban Kecelakaan Mobil MBG di SDN Kalibaru
Kecelakaan SDN 1 Kalibaru: 20 Siswa dan Guru Terluka Ditabrak Mobil Pengangkut MBG