Menanggapi insiden yang viral tersebut, Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Anggiat Sinambela, memberikan klarifikasi. Dia menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukanlah bentuk arogansi aparat, melainkan pelaksanaan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Polisi menjelaskan bahwa aturan tidak memperbolehkan adanya pembawaan spanduk, poster, atau alat peraga sejenisnya di dalam ruang persidangan. Tindakan perampasan poster dilakukan karena petugas keamanan lain tidak berani mengambilnya.
"Kita bukan arogan, itu kan SOP, kita menjalankan SOP. Pamdal nggak berani ambil, kita yang ambil. Kan nggak boleh bawa spanduk apa poster di persidangan. Kita menjaga marwah persidangan," tegas Kompol Anggiat Sinambela.
Lebih lanjut, polisi menyatakan bahwa pengamanan di PN Jakarta Selatan dilakukan untuk menjaga martabat dan ketertiban proses persidangan, termasuk dalam sidang Delpedro Cs yang sedang berlangsung.
Artikel Terkait
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?
Oknum Polisi Diperiksa Propam Usai Viral Tuding Penjual Es Gabus Pakai Spons