Pelaku Ambil Uang Korban Tabrak Lari di Lampung Selatan Diciduk Polisi, Uang Rp13 Juta Nyaris Utuh

- Senin, 27 Oktober 2025 | 13:45 WIB
Pelaku Ambil Uang Korban Tabrak Lari di Lampung Selatan Diciduk Polisi, Uang Rp13 Juta Nyaris Utuh

Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti

Dalam interogasi, S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.

Penangkapan Cepat dan Pasal yang Dijerat

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan," kata AKP Indik Rusmono.

Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.

Polisi terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti.

Halaman:

Komentar