Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam interogasi, S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.
Penangkapan Cepat dan Pasal yang Dijerat
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan," kata AKP Indik Rusmono.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Rocky Gerung Diperiksa Polda Metro Jaya: Kronologi & Analisis Ahli Kasus Ijazah Jokowi
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional