Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dalam interogasi, S mengakui telah mengambil uang milik korban. Polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai Rp12,9 juta, satu toples bening bertutup oranye, dan selembar kain hijau yang digunakan untuk menyembunyikan hasil curian.
Penangkapan Cepat dan Pasal yang Dijerat
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Indik Rusmono, mengungkapkan bahwa pelaku berhasil ditangkap hanya dalam waktu tiga hari setelah kejadian. "Kami juga berhasil mengamankan hampir seluruh uang hasil kejahatan," kata AKP Indik Rusmono.
Pelaku saat ini ditahan di Polsek Kalianda dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara.
Polisi terus mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan agar bisa segera ditindaklanjuti.
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Alasan Pindah ke China: Saya Diajak Naik Kereta Cepat, Lalu Xi Jinping Tanya Bapak Mau?
Menteri AI Albania Hamil 83 Anak: Ini Fakta di Balik Kontroversi yang Menggemparkan
Buronan Interpol Pakistan Digagalkan di Bandara Kualanamu, Ternyata Terduga Teroris & Pembunuh
Misteri Skenario Gibran Jadi Cawapres: Ijazah, MK, dan Peran Tak Terduga Prabowo