Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali melakukan tindakan tegas. Kali ini, sebanyak 94 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diidentifikasi dan dikeluarkan.
Pelanggaran Terhadap Izin Kerja WNA
Operasi penertiban ini dilakukan karena ke-94 WNA tersebut terbukti bekerja tanpa memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA merupakan izin prinsip yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Lokasi dan Kronologi Pengusiran WNA Ilegal
Aksi penertiban digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II Nomor 1, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Artikel Terkait
Misteri Silfester Matutina: Pria Bebas di Balik Prestasi Rp13 Triliun Kejagung yang Tak Dianggap Publik
Nadiem Bikin Grup WA Mas Menteri Core Team Sebelum Dilantik, Ini Isi Percakapan yang Bongkar Alibi Baru
Pelaku Pencurian Kapal Nelayan Lampung Timur Diringkus Usai Kejar-Kejararan 2 Jam di Laut
Krisis Transparansi Hukum Kereta Cepat Whoosh: Dampak Fiskal & Solusi Reformasi