Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali melakukan tindakan tegas. Kali ini, sebanyak 94 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diidentifikasi dan dikeluarkan.
Pelanggaran Terhadap Izin Kerja WNA
Operasi penertiban ini dilakukan karena ke-94 WNA tersebut terbukti bekerja tanpa memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA merupakan izin prinsip yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Lokasi dan Kronologi Pengusiran WNA Ilegal
Aksi penertiban digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II Nomor 1, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir