Kemnaker Usir 94 WNA Ilegal di Simalungun: Ternyata Tak Punya Izin Kerja Resmi
Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker) kembali melakukan tindakan tegas. Kali ini, sebanyak 94 orang Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diidentifikasi dan dikeluarkan.
Pelanggaran Terhadap Izin Kerja WNA
Operasi penertiban ini dilakukan karena ke-94 WNA tersebut terbukti bekerja tanpa memiliki dasar hukum yang sah, yaitu Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). RPTKA merupakan izin prinsip yang wajib dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan tenaga kerja asing di Indonesia.
Lokasi dan Kronologi Pengusiran WNA Ilegal
Aksi penertiban digelar pada Rabu, 22 Oktober 2025, di Jalan Kelapa Sawit II Nomor 1, Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei. Proses pengusiran ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Simalungun, Riando Purba, beserta jajaran dari Kanwil Kemnaker Sumatera Utara dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Artikel Terkait
Jokowi Ungkap Alasan Pindah ke China: Saya Diajak Naik Kereta Cepat, Lalu Xi Jinping Tanya Bapak Mau?
Menteri AI Albania Hamil 83 Anak: Ini Fakta di Balik Kontroversi yang Menggemparkan
Buronan Interpol Pakistan Digagalkan di Bandara Kualanamu, Ternyata Terduga Teroris & Pembunuh
Misteri Skenario Gibran Jadi Cawapres: Ijazah, MK, dan Peran Tak Terduga Prabowo