Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi dari peraturan perundang-undangan. "Mereka kami keluarkan karena tidak memiliki pengesahan RPTKA, sesuai amanat PP Nomor 34 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 8 Tahun 2021," jelas Ismail pada Minggu, 25 Oktober 2025.
Imbauan Kemnaker kepada Perusahaan dan Masyarakat
Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menyampaikan imbauan keras kepada semua perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Ia menegaskan bahwa setiap tenaga kerja asing wajib memiliki RPTKA sebagai syarat utama untuk bekerja secara legal di Indonesia.
Sunardi juga mengajak serta peran serta aktif masyarakat dalam pengawasan. "Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan dukungan dan pengawasan dari masyarakat agar semua dapat berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," pintanya.
Komitmen Menjaga Iklim Ketenagakerjaan yang Tertib
Tindakan Kemnaker ini sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan, Prof. Yassierli, yang menekankan pentingnya sinergi dan pengawasan publik untuk menciptakan serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang tertib, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Artikel Terkait
Danantara Ambil Alih 28 Perusahaan di Sumatra: Tambang Agincourt Milik Astra Dialihkan ke Perminas
Hotman Paris Bantu Korban Es Gabus Viral: Perempuan Pemicu Fitnah Dicari
Indonesia dalam Dewan Perdamaian Trump: Pelanggaran Prinsip Bebas Aktif?
Kisah Penjual Es Kue Suderajat Viral: Aparat Minta Maaf, Bantuan Motor hingga Beasiswa Anak Mengalir