Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan, Agustinus Budi Hartono, menyatakan bahwa peningkatan kapasitas ini merupakan langkah strategis untuk membuka konektivitas lebih luas. "Kesepakatan ini membuka peluang bagi maskapai untuk menjajaki rute-rute baru di luar Jakarta dan Denpasar," ujarnya.
Keuntungan Tambahan bagi Penumpang
Kedua negara juga menyepakati pembaruan pengaturan codeshare yang memungkinkan maskapai dari negara ketiga bekerja sama dengan maskapai Indonesia dan Turki. Pengaturan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi operasi penerbangan, memperluas jaringan konektivitas, serta memberi lebih banyak pilihan bagi penumpang.
Fleksibilitas Operasional untuk Maskapai
Disetujui pula ketentuan mengenai pemanfaatan kapasitas yang belum digunakan (unutilized entitlement). Dengan ketentuan ini, kapasitas yang belum dimanfaatkan oleh salah satu pihak dapat digunakan oleh pihak lainnya melalui perjanjian komersial antarmaskapai.
Dampak Ekonomi dan Peluang Kerja
Maskapai Turki menyampaikan komitmen kuat untuk memperluas kerja sama dengan Indonesia, termasuk menjajaki peningkatan jumlah pilot dan awak kabin asal Indonesia, memperkuat kemitraan di bidang Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO), serta mendukung promosi destinasi pariwisata Indonesia melalui jaringan Turkish Airlines.
Kerja sama penerbangan Indonesia-Turki ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi industri penerbangan nasional dan memperluas peluang kerja bagi tenaga profesional penerbangan Indonesia di pasar internasional.
Artikel Terkait
Kisah Sudrajat: Rumah Ambrol di Bogor, Anak Putus Sekolah & Bantuan yang Mengalir
Kisah Pilu Sudrajat di Bogor: Rumah Lapuk Jebol & 3 Anak Putus Sekolah
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Cederai HAM dan Hukum Internasional
Amnesty Internasional Kritik Indonesia Gabung Dewan Perdamaian AS: Ancam Kepemimpinan di Dewan HAM PBB?