“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.
Riset Ungkap Kerentanan Kekerasan di Pesantren
Kebijakan ini didorong oleh temuan riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis 8 Juli 2025. Penelitian yang dilakukan selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren mengungkap fakta penting tentang kerentanan kekerasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1,06 persen dari 43.000 pesantren di Indonesia tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Temuan ini menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan strategi pencegahan.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan," ucap Nasaruddin.
Menag juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan. "Ini komitmen penting untuk kita bersama," tutupnya.
Artikel Terkait
Lisa Mariana Minta Maaf ke Atalia via DM: Unggah Bukti & Reaksi Warganet
Pembangunan Huntara Agam Ditarget Selesai 1 Bulan, Prabowo Janjikan Hunian Tetap 70 m²
Analisis Kasus Ijazah Jokowi: 4 Tahap Penyelesaian & Pandangan Ahli Hukum
4 Tahap Penyelesaian Kasus Ijazah Jokowi & Analisis Hukum Mahfud MD