“Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan stakeholders terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” jelasnya.
Riset Ungkap Kerentanan Kekerasan di Pesantren
Kebijakan ini didorong oleh temuan riset PPIM UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang dirilis 8 Juli 2025. Penelitian yang dilakukan selama 2023–2024 terhadap 514 pesantren mengungkap fakta penting tentang kerentanan kekerasan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1,06 persen dari 43.000 pesantren di Indonesia tergolong memiliki kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual. Temuan ini menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan strategi pencegahan.
“Angka kerentanan sebagaimana temuan riset PPIM tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan," ucap Nasaruddin.
Menag juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar untuk berbagi praktik baik upaya pencegahan kekerasan. "Ini komitmen penting untuk kita bersama," tutupnya.
Artikel Terkait
Misteri Silfester Matutina: Pria Bebas di Balik Prestasi Rp13 Triliun Kejagung yang Tak Dianggap Publik
Nadiem Bikin Grup WA Mas Menteri Core Team Sebelum Dilantik, Ini Isi Percakapan yang Bongkar Alibi Baru
Pelaku Pencurian Kapal Nelayan Lampung Timur Diringkus Usai Kejar-Kejararan 2 Jam di Laut
Krisis Transparansi Hukum Kereta Cepat Whoosh: Dampak Fiskal & Solusi Reformasi